Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor : 19 Seri D – 10). Kecamatan Baros dimekarkan menjadi 3 kecamatan yaitu Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Baros, dan Kecamatan Cibeureum, semula ketiga Kecamatan tersebut masuk diwilayah Kabupaten Sukabumi dan kemudian diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 1995 pada saat Bupati Sukabumi Drs.H.U.Moch.Muchtar dan Walikota Sukabumi H. Udin Koswara, SH berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 1995 tentang perubahan batas wilayah Kotamdya DT.II Sukabumi dan Kab. DT.II Sukabumi.